Pelatihan ulang sistematis diperlukan untuk semua pengemudi truk

Kecelakaan truk besar tidak ada habisnya. Salah satu faktornya adalah pengemudi yang meskipun memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak cakap secara hukum.

Ketua Harian Asosiasi Pengemudi Profesional Nusantara Elias C. Medellu mengatakan kecelakaan yang melibatkan truk atau kendaraan besar lainnya

di jalan raya akan terus terjadi kecuali kondisi transportasi meningkatkan kualitas atau kompetensi pengemudi.

“Anda tidak perlu pelatihan, hanya pelatihan ulang yang sistematis. Kemudian pengemudi diuji untuk menyaring yang tidak kompeten,” kata Elias kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Case Ayla vs CBR1000RR SP, Haruskah Motor Supersport Digunakan di Jalan Raya?

Foto: Truk kontainer usai kejadian di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

, Kamis (19/11/2020). KOMPAS.COM/Teguh Pribadi Foto: Truk kontainer usai kejadian di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020).

Menurut Elias, 30 persen pengemudi truk yang tidak kompeten dikeluarkan dari pelatihan ulang sistematis. Meskipun perkiraannya cukup tinggi, setidaknya akan sebanding dengan jalan yang lebih aman.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan ke dalam email Anda.
email pendaftaran

Pelatihan ulang untuk pengemudi truk ini berarti kembali ke bagian teori sebelumnya. Dari segi keterampilan, kata Elias, pengemudi truk di Indonesia tidak ada duanya.

“Bayangkan kondisi stres ketakutan ditangkap petugas, dengan biaya murah tapi mampu menembus keramaian di kota-kota besar tanpa terjadi apa-apa,” kata Elias.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Motor Ayla, Berapa Harga Honda CBR1000RR Bekas?

Namun, masalah terjadi ketika Anda berada di luar kota. Keselamatan hanya bergantung pada unsur “menghafal medan”,

bukan membaca dan memahami rambu-rambu. Jadi bisa dibilang mereka tidak pernah berpendidikan.

Elias menambahkan, pengemudi truk yang semakin tidak berpendidikan juga diperparah dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77(3). Isi paragraf ini menyatakan bahwa Anda dapat memperoleh SIM melalui belajar mandiri, seolah-olah pemerintah mengabaikan masalah lalu lintas saat ini.

TURUN—Truk pengangkut tiga ton ayam terguling di Tol Sawoo-Tumpakpelem, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/11/2020). Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/11/2020).

“Dari peraturan zaman Belanda dan tiga undang-undang lalu lintas hingga UU No 14 Tahun 1992, kalau mau SIM card harus mendapat pendidikan lalu lintas terlebih dahulu, terutama teorinya,” ujarnya.

Alhasil, kata Elias, selama lima tahun terakhir, rata-rata jumlah korban kecelakaan di Indonesia mencapai tiga hingga empat jiwa per jam. Itu berarti lebih dari 30.000 jiwa per tahun.

LIHAT JUGA :

indonesiahm2021.id
unesa.id
unimedia.ac.id
politeknikimigrasi.ac.id
stikessarimulia.ac.id
ptsemenkupang.co.id